Minggu, 17 Mei 2009

SK dan Surat-surat Gereja Bethel Rohulkudus (GBR)

Hanya ada satu GBR Pusat di bawah kepemimpinan Pdt. M. Sihombing

 Lembaran ini ditulis oleh pejabat Gereja Bethel Rohulkudus, sebagai bukti bahwa Gereja Bethel Rohulkudus tidak pernah mengadakan MUBES (Musyawarah Besar) pergantian ketua.


SALINAN:
Kami yang bernama dan bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan sebenarnya:
  1. Kami tidak pernah mengadakan/mengikuti Musyawarah GBR tentang SERAH TERIMA JABATAN dan INFENTARIS GEREJA BETHEL ROHULKUDUS (GBR) di daerah/Pusat antara Pdt.M.Sihombing dengan Mangara Nainggolan.
  2. Kami tidak pernah mengisi dan/menandatangi Naskah/Notulen SERAH TERIMA JABATAN dan INFENTARIS GEREJA BETHEL ROHULKUDUS (GBR) di daerah/Pusat antara Pdt.M.Sihombing dengan Mangara Nainggolan.
  3. Di dalam kebenaran dan kejujuran bahwa no.1-2 sungguh tidak pernah dilakukan.
Demikian surat pernyataan ini kami perbuat,
Kami yang membuat surat Pernyataan ini:
  1. Pdt.L.Tumanggor
  2. Pdt. J. Sijabat
  3. M. P. Rajaguk-guk
  4. B.Sirait
----------Ujung Pandang, tgl.24-5-1993----------
-----------------------Pimpinan----------------------
--------------------(Pdt. L. Tumanggor)------------
-----------------------------------------------------------------------------------------


Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) berdiri bukan karena ada Yayasan Gereja Bethel Rohulkudus, justru karena ada Gereja Bethel Rohulkudus maka ada Yayasan Gereja Bethel Rohulkudus.







Lembaran ini surat yang dikeluarkan Kepolisian 204 Simalungun Pematang Siantar:
Berhubungan dengan MUBES I (pertama) itu GBR juga melaporkan kegiatannya kepada pihak kepolisian: Komando Resort Kepolisian 204 Simalungun dan mendapat jawaban berupa SURAT KETERANGAN /IJIN Nomer.Pol.:SKET/53/III/1982/INTEL dengan isi jawaban surat: Membaca: Surat permohonan dari Pimpinan Gereja Bethel Rohulkudus Nomer: 33/MB/GB/82 tangal 16-3-1982….. Memperhatikan: Rekomendasi dari KODIM 0204 Simalungun No.:K/0204/III/1982 tangal 18 Maret 1982…. MEMBERIKAN KETERANGAN/IJIN kepada organisasi GBR, sebagai- penanggung-jawab: Pdt.M.Sihombing, Kedudukan: Ketua panitia, Alamat Jalan: Narumonda atas 137 Pematang Siantar.



Lembaran ini surat yang dikeluarkan oleh Komando Resort Militer-021 Pantai Timur Komando Distrik Milter – 0204/Simalungun Pematang siantar:
Tanggal 19 Maret 1982 telah mengadakan MUBES I, berhubung saat itu hendak Pemilu maka GBR melaporkan kegiatan MUBES tersebut ke Komando Resort Militer-021 Pantai Timur Komando Distrik Milter – 0204/Simalungun dan GBR mendapat jawaban dengan surat Nomer: K/021/0/III/1982.
Lembaran ini adalah surat yang dikeluarkan oleh omando Resort Militer-021 Pantai Timur Komando Distrik Milter – 0204/Simalungun dan ditembuskan kepihak kepolisian untuk ditindaklanjuti memberikan Ijin bagi Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) melakukan MUBES GBR, dan hasilnya seperti lembaran yang di atas yang dikeluarkan oleh kepolisian.









Lembaran (surat) ini bukti Eksternal bahwa Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) sudah ada ditahun 1980-an, juga menyanggah surat-surat yang mengatakan GBR berdiri sejak tahun 1990.













Ini Lembaran pertama dari halaman Akta Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) tahun 1980, dan sebagai ketua adalah Pdt. M. Sihombing dan sebagai Akta Notaris adalah S. M. Sinaga. Ini salah satu bukti bahwaGereja Bethel Rohulkudus (GBR) tidak ada/lahir karena ada Yayasan GBR. Yang mengatakan bahwa Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) berawal adanya Yayasan GBR adalah DUSTA BESAR atau surat-surat PALSU atau REKAYASA.

Lembaran pertama adalah sampul Akta Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) atas nama Pdt. M. Sihobing dan Ny. L. Sibarani ini sebagai bukti menolak KERAS RISALAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN GEREJA BETHEL ROHULKUDUS NOMER: 16


Lembaran Kedua adalah tanda tangan Dirjen Departemen Agama BIMAS Kristen Protestan Republik Indonesia jakarta, sebagai keAbsahan Akta Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) memiliki badan hukum.

Setelah melihat bukti surat-surat Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) di atas tentu Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) bukan lahir ditahun 1990-an, lalu bandingkan dengan:
RISALAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN GEREJA BETHEL ROHULKUDUS NOMER: 16, sebagaimana dalam tulisan tersebut pada halaman 5, maka: Risalah Tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Gereja Bethel Rohulkudus nomer: 16 adalah  PALSU atau HASIL REKAYASA.