Senin, 11 Mei 2009

Selayang Pandang Berdirinya GBR


GEREJA BETHEL ROHULKUDUS disingkat GBR, Awalnya hanya  berjemaatkan keluarga Melalui penginjilan Pdt. M.Sihombing bersama istri (Pdm. L. Br.Sibarani) berjuang bersama-sama memberitakan Injil, atas perkenanan Tuhan maka dalam penginjilan itulah berdiri Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) dan dipersembahkan kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai kepala Gereja.
.
Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) resmi berdiri tanggal 22 Maret 1977 (lihat catatan kaki)[1] di jalan Samosir II no.24 Pematang Siantar Sumatera Utara.

Tanggal 3 Maret 1979 Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) telah dibukukan oleh Bimas Kristen Kristen Protestan Departemen Agama Propinsi Medan ke dalam buku daftar Gereja-gereja (Lihat catatan kaki)[2]. Tanggal 18 Maret 1980 GBR telah memiliki Akte Notaris yaitu Akte Yayasan GBR Nomor 64.

GBR telah disyahkan sebagai badan gerejani yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Bimas Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia, tanggal 26 April 1983 Nomer:C/BK/066/83. (lihat catatan kaki)[3]

Tanggal 19 Maret 1982 telah mengadakan MUBES I, berhubung saat itu hendak Pemilu maka GBR melaporkan kegiatan MUBES tersebut ke Komando Resort Militer-021 Pantai Timur Komando Distrik Milter – 0204/Simalungun dan GBR mendapat jawaban dengan surat Nomer: K/021/0/III/1982.

Musyawarah Besar (MUBES) I (pertama) GBR  (tahun  1982), GBR melaporkan kegiatannya kepada pihak kepolisian: Komando Resort Kepolisian 204 Simalungun dan mendapat jawaban berupa SURAT KETERANGAN /IJIN Nomer.Pol.: SKET/53/III/1982/INTEL dengan isi jawaban surat: Membaca:  Surat permohonan dari Pimpinan Gereja Bethel Rohulkudus Nomer: 33/MB/GBR/82 tanggal 16-3-1982….. Memperhatikan: Rekomendari dari KODIM 0204 Simalungun No.:SK/0204/III/1982 tanggal 18 Maret 1982…. MEMBERIKAN KETERANGAN/IJIN kepada organisasi GBR, sebagai penanggung jawab: Pdt.M.Sihombing, Kedudukan: Ketua panitia, Alamat Jalan: Narumonda atas 137 Pematang Siantar….dst..Selanjutnya tanggal 17-18 April 1987 GBR mengadakan MUBES II (kedua).


Sesuai Akte GBR tanggal 16 April 1992 no.35 sebagai akte Notaris adalah: M.S.Sinaga berkedudukan di Pematang Siantar, yaitu: PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR GEREJA BETHEL ROHULKUDUS atas nama: (1). Tuan Pendeta M. Sihombing (2). Nyonya L. Sibarani, telah ditetapkan pengurus Pusat GBR atas rekomendasi MUBES II tahun 1987 maka Pengurus Pusat Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) untuk Priode 1992 sebagai berikut:

PENYATAAN KEPUTUSAN RAPAT TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR GEREJA BETHEL ROHULKUDUS (GBR), Atas nama:1.Tuan Pendeta M. Sihombing, 2. Nyonya L. Sibarani, BAHWA susunan Pengurus Harian Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) priode tahun 1992 sesuai Akta Yayasan GBR dan sebagai akte notaris GBR No.35 tanggal, 16 April 1992, notaris: S.M.Sinaga dan diSAHKAN oleh DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTUR JENDERAL masyarakat (KRISTEN) PROTESTAN 18 Okt 1994, Susuan pengurus harian Gereja Bethel Rohulkudus (GBR) sebagai berikut: (lihat catatan kaki)[4]

---Ketua---------: Pendeta M. Sihombing
---Sekretaris----: Pendeta S.T. Pasaribu
---Bendahara---: Nyonya L.Boru Sibarani

---Anggota-anggota:
-----------1. Pendeta Tuan Luther Tumanggor
-----------2. Pendeta Johan Sijabat
-----------3. Pendeta Hotner Pasaribu
-----------4. Pendeta Jason Aritonang
-----------5. Pendeta Badiaman Siallagan




[1] Akte Notaris GBR tgl.16 April 1992, halaman 3.
[2] Sesuai surat yang dikirimkan Kepala kantor wilayah DepAg BIMAS (k) Protestan Medan Nomer:LB/5-b/81/1979,tertanggal 3 Maret 1979
[3] Akte Notaris GBR tgl.16 April 1992, halaman 4.
[4] Akte Notaris GBR tgl.16 April 1992, halaman 10